Ratna Sarumpaet Malas Jadi Saksi Kasus Ahmad Dhani

Pegiat sosial Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Seniman, Ratna Sarumpaet, malas memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk menjadi saksi kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, yang dilakukan calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dhani.

Budi Gunadi Klaim Berhasil Jadi Menkes Karena Jokowi Tidak Pernah Masuk Rumah Sakit

Ratna tak mau mendatangi Polda Metro Jaya, karena menurutnya, surat pemanggilan yang dikirim penyidik tidak jelas dan tidak mencantumkan nama terlapornya.

"Saya enggak mau dipanggil dengan cara begini. Sedangkan kalau orang itu menduga ada kaitan dengan kasus Dhani. Tapi itu tidak tertulis di panggilan ke saya. Saya dibilang saksi tapi saksi atas siapa? Tuduhannya apa?" kata Ratna, Kamis 24 November 2016.

Jokowi Akui 90 Persen Bahan Produksi Farmasi Masih Impor

Ratna mengatakan, dia mengetahui pemanggilannya sebagai saksi Dhani, berdasarkan berita di media massa. Namun dalam surat panggilan tidak disebutkan seperti itu. 

Padahal, katanya, surat merupakan kebutuhan formil yang harus memenuhi unsur administrasi.? Sebab, lanjut dia, bisa jadi kedatangannya untuk kebutuhan pro justisia.

Jokowi Bersyukur Angka Stunting Turun dari 37 Persen Menjadi 21 Persen

Di samping itu, Ratna juga menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Dhani, sebenarnya tidak memenuhi unsur delik aduan, jika ingin ditetapkan sebagai tersangka, dengan tindak pidana terhadap penguasa. Sebab, yang melaporkan Dhani, bukan penguasa itu sendiri.

"Kalau pun terhadap Dhani enggak benar. Dhani kan dilaporkan oleh rakyat, harusnya yang melaporkan presiden atau orang ditunjuk oleh presiden. Atau dia memberi kuasa ke orang," kata dia.

Ditegaskan Ratna, ada kejanggalan di balik pemanggilan ini?. Dia menilai, pihaknya merasa dikriminalisasi. "Tidak jelas ya. Aku lihat ada nafsu besar ingin tersangkakan orang atau apa. Aku enggak tahu tapi itu berantakan jadinya," ujarnya.

Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Joko Widodo, saat berorasi pada aksi 4 November 2016. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda, Senin 7 November 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya