Eggi Sudjana Bingung Proses Hukum Penghinaan Jokowi

Ahmad Dhani berorasi dalam sebuah demo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Penyidik Subdit Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini, Kamis, 24 November 2016, menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang menyeret Ahmad Dhani.

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

Eggi Sudjana, salah satu saksi yang dipanggil polisi terlihat memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.10 WIB.

"Ini itikad baik dari polisi untuk memanggil para saksi saya dengar sih begitu. Tapi enggak tahu siapa saja. Yang dilihat di sini nama saya sendiri. Ada satu hal mau saya tanyakan ke polisi, yakni dasar pemanggilan antara lain ada laporan polisi dari pelapor Riano Ocha," kata Eggi.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Eggi mengaku bingung dengan laporan yang menyasar Ahmad Dhani itu. Menurutnya, dalam pasal yang disangkakan kepada Ahmad Dhani, seharusnya merupakan delik aduan. Artinya, kata Eggi, orang yang merasa dihina yang melaporkan ke kepolisian.

"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, Pasal 207 ini berupa yang dimaksud penghinaan kepada penguasa, dalam kurung penghinaan harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor. Dan pernah dibuktikan Presiden SBY ketika merasa terhina oleh Zaenal Maarif, dia datang ke sini sendiri, Presiden. Karena merasa terhina. Nah dikaitkan dengan itu saya akan bertanya saja, kenapa kok tak ada laporan dari Presiden Jokowi," tuturnya.

Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

Selain itu, Eggi juga akan mempertanyakan kepada penyidik, perkataan mana yang dilontarkan Ahmad Dhani hingga dianggap sebagai penghinaan.

"Serangkaian kata-katanya apa, bagian poin mana yang dianggap menghina. Tapi objektivitas hukum menurut saya harus ada laporan dari presiden, itu baru prosedurnya benar banget," ucap Eggi.

Praktisi hukum itu juga heran ketika laporan tersebut diproses pihak kepolisian. Sebab Presiden Jokowi sendiri tidak pernah mempermasalahkan ucapan yang dilontarkan Ahmad Dhani saat unjuk rasa pada Jumat 4 November 2016.

"Saya lihat Presiden enggak pernah komentar soal itu, jangan sampai hukum ini kabur," kata Eggi.

Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November lalu. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda, Senin, 7 November 2016.

Berdasarkan LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, calon wakil Bupati Bekasi itu pun terancam Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya