Munarman FPI Tak Datang Jadi Saksi Kasus Ahmad Dhani

Juru Bicara FPI, Munarman
Sumber :
  • Facebook Munarman

VIVA.co.id – Juru bicara organisasi masyarakat FPI, Munarman, tak datang ke Polda Metro Jaya, meski dipanggil penyidik, terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi yang dilakukan Ahmad Dhani.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Munarman hanya mengutus kuasa hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya kepada penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Saya koordinator lapangan advokat Munarman, yang hari ini dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penistaan penguasa, tapi dalam surat pemanggilan tidak dijelaskan siapa tersangkanya. Pak Munarman hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan itu, karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Kedua belum sempat berkonsultasi dengan advokat," ujar kuasa hukum Munarman, Kapitra Ampera kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2016.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Ia pun menjelaskan, status pemeriksaan Munarman sebagai saksi dalam surat pemanggilan tersebut menurutnya tidak jelas."Yang paling penting adalah statusnya sebagai saksi tidak dijelaskan dalam panggilan perkara siapa yang menjadi tersangka," ucapnya.

Menurutnya, kalau perkaranya atas fitnah terhadap penguasa, tentunya penguasanya yang harus menjadi pelapor. "Ini yang lapor orang lain. Kompetensi ini sulit diterima agar kita dapat memenuhi panggilan yang kita sendiri tidak mengerti dalam perkara apa ini tidak disebutkan," katanya.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

Bahkan, ia menyampaikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dijelaskan, pada pasal 207 KUHP bukan lagi merupakan content of institusion atau pelecehan terhadap institusi atau lembaga tapi sudah content of personal.

"Jadi kalau yang dinista pejabat negara ya pejabat negara yang harus lapor. Kaya dahulu Zaenal Maarif dilaporkan, SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) sendiri yang datang," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya akan meminta banyak penjelasan kepada pendidik terkait hal tersenut. Ia pun meminta pemeriksaan terhadap Munarman ditunda 10 hari ke depan. "Karena Pak Munarman ada kegiatan yamg padat dalam minggu ini," ucapnya.

Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November lalu. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda, Senin, 7 November 2016.

Berdasarkan LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, musisi terkenal itu pun terancam Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya