Polisi Tak Sekonyong-konyong Tetapkan Buni Yani Tersangka

Buni Yani, tersangka penebar informasi kebencian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kepolisian memastikan, tidak ada yang salah dalam penetapan Buni Yani sebagai tersangka penyebar  informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. 

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, meski penetapan tersangka dilakukan di hari pemeriksaan pertama.

"Terus masalahnya apa? Tidak masalah toh, alat buktinya sudah cukup. Kita juga tidak sekonyong-sekonyong langsung tersangka kan yang bersangkutan. Memang prosedurnya begitu dan tidak ada yang kami langgar," ujar Awi, Kamis 24 November 2016.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Awi mengatakan, jika memang ada yang mempermasalahkan penetapan status tersangka itu, kepolisian mempersilakan untuk menempuh jalur hukum praperadilan.

"Kalau tidak kan bisa diuji melalui jalur praperadilan. Kami sudah transparan. Kami tidak ada ditutupi," katanya.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Pada pukul 20.00 WIB, pria yang bekerja sebagai dosen ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Dengan hasil kontruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu 23 November malam.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. Saat ini, Buni masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan pihak kepolisian masih punya waktu hingga pukul 20.00 WIB nanti untuk menentukan Buni ditahan atau tidak.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya