Pengacara Tak Terima Buni Yani Tersangka Penebar Kebencian

Buni Yani, tersangka penebar informasi kebencian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id –  Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, banyak akun media sosial yang lebih provokatif dibanding akun media sosial milik kliennya. Kondisi ini dipertanyakan, karena hal yang menjerat kliennya adalah caption dan kata-kata dalam video yang diunggah Buni Yani.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Tanggal 5 (Oktober) banyak yang kemudian meng-caption juga lebih keras, kenapa harus Buni Yani. Ada lebih dari lima akun," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam, 23 November 2016.

Ia menyebut, kliennya mengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 6 Oktober 2016. Tak hanya itu, dia mengatakan, Buni tidak melakukan hal yang disangkakan. Untuk membuktikannya, dia mengaku pihaknya sudah menyiapkan bukti yang membuktikan tersangka Buni Yani bukan orang yang pertama mengunggah video Ahok itu.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Kami sudah sampaikan bukti-bukti bahwa bukan klien kami yang pertama kali meng-upload. Klien kami pada tanggal 6 Oktober meng-upload ulang video yang berdurasi 30 detik yang diambil dari akun media NKRI. Sebelum itu, banyak akun yang tanggal 5 Oktober lebih keras, lebih provokatif," katanya sambil menunjukkan bukti akun lain yang mengunggah video Ahok.

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB hingga 19.30 WIB. Pada pukul 20.00 WIB, pria yang mengaku bekerja sebagai dosen ini ditetapkan sebagai tersangka.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup, yang bersangkutan saudara BY kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya