Ini yang Bikin Buni Yani Jadi Tersangka

Buni Yani (pakai kacamata), penggungah video Ahok, di Mapolsek Sukmajaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, alasan penetapan tersangka tidak terkait video yang diunggah oleh Buni Yani. melainkan karena tampilan caption atau kata-kata dalam video yang dia unggah.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Yang menjadi alasan penetapan tersangka bukanlah video yang diunggah, tapi gambaran tampilan akun facebook BY pada 6 Oktober 2016," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.

Sementara terkait video yang diunggah Buni Yani, Awi menjelaskan bahwa video tersebut asli dan tidak diubah. Namun, Buni hanya dipotong durasinya dari durasi awal 1 jam 40 menit menjadi hanya 30 detik.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Untuk video setelah dilakukan pemeriksaan digital forensik, videonya asli, hanya di akun Facebook Buni Yani pada 6 oktober hasil suntingan dari pukul 00.24.16 sampai 00.24.46," katanya

Selain itu, penyidik juga tidak menemukan adanya perubahan atau penambahan suara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari video yang diposting Buni Yani.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Berikut ini caption pernyataan Buni Yani dalam akun Facebooknya yang membuat Buni Yani ditetapkan tersangka:

PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51.. (Dan) "masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi".

Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini.

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung ditambahkan sendiri," kata Awi menambahkan.

"Pernyataan yang bersangkutan ini mampu menghasut dan membuat kebencian yang bersifat SARA ketika membaca," ucapnya.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani sebagai tersangka. Buni ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman diatas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Untuk diketahui, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus pada Jumat 7 Oktober 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya