Rizieq Shihab Lengkapi Bukti Dugaan Penistaan Agama Ahok

Ilustrasi buronan kasus dugaan pornografi, Habib Rizieq di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Imam besar organisasi masyarakat, Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, menyerahkan sejumlah bukti kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Bukti itu diserahkan Rizieq ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Rizieq, bukti yang diserahkan merupakan bukti yang sebelumnya diminta penyidik untuk dilengkapi dan disempurnakan, sebelum kasus itu dilimpahkan penyidik ke kejaksaan.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Jadi berdasarkan hasil gelar perkara kemarin, ada materi yang saya lihat harus dilengkapi. Termasuk penyertaan bukti yang harus disempurnakan dan dalil-dalil, kita susun rapi kita sertakan juga hari ini," kata Rizieq, Rabu, 23 November 2016.

Rizieq mengatakan, pada gelar perkara, sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memberikan kesempatan kepada pelapor kasus itu, untuk melengkapi berkas.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Hasil gelar perkara kemarin itu luar biasa, kita punya kesempatan untuk memperbaiki BAP supaya saat nanti dilimpahkan ke kejaksaan, berkasnya tak mondar mandir," ujar Rizieq.

Seperti diketahui, penyidikan kasus dugaan penistaan agama ini, sudah mengalami perkembangan yang pesat, sejauh ini penyidik tak hanya telah menetapkan Ahok sebagai tersangka, tapi juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta non aktif itu.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya