Tak Mau Jadi Tersangka, Buni Yani Ajukan Beberapa Saksi Ahli

Buni Yani (kemeja kotak) bersama kuasa hukumnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Adja).

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Buni datang bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahadian. Buni datang sekitar pukul 10.15 WIB dengan menggunakan kemeja kotak biru.

"Dalam rangka memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait Pak Buni sebagai terlapor," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Ia mengaku, sudah menyiapkan bukti-bukti yang membuat kliennya memang tidak bersalah atas unggahan video tersebut.

"Tentunya persiapan khusus banyak. Kami siapkan bukti yang menyangkut bahwa Pak Buni ini tidak layak untuk dinaikkan, baik itu tersangka terus prosesnya juga tidak layak untuk berlanjut di proses hukum," ujarnya.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Ia menambahkan, bukti-bukti tersebut di antaranya bukti kliennya bukan orang yang pertama kali mengunggah video Ahok di Kepulauan Seribu tersebut.

"Di antaranya bukti-bukti Pak Buni Yani yang bukan pertama kali mengupload. Di akun lain (ada) sebelum Pak Buni dengan durasi yang 30 detik itu kita akan sampaikan ke Penyidik. Screenshot dan lain sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Buni Yani mengatakan, sudah mempersiapkan saksi-saksi yang menyatakan dia memang tidak bersalah. "Ada dari saksi ahli pidana, ahli IT dan ahli Bahasa saya siapkan," katanya.

Untuk diketahui, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus pada Jumat 7 Oktober 2016.

Atas hal tersebut, pria yang mengaku sebagai dosen ini disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya