Tiba di Bareskrim, Rizieq Sempat Kecoh Wartawan

Ilustrasi buronan kasus dugaan pornografi, Habib Rizieq di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq, Rabu, 23 November 2016. Pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Rizieq datang menggunakan mobil Pajero warna putih berpelat nomor B 1 FPI, sekitar pukul 9.20 WIB. Saat tiba, Rizieq sempat mengecoh awak media yang telah menunggu di lobi Bareskrim Polri. Rupanya, ia hanya melewati lobi dan turun di lobi Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Saat ditanya awak media, Rizieq mengemukakan, "Saya hari ini ke Bareskrim Polri untuk menyempurnakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok."

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ia menjelaskan, kapasitasnya dalam pemeriksaan hari ini adalah sebagai saksi ahli. "Saya di sini memberikan keterangan lanjutan sebagai saksi ahli agama dalam kasus penistaan agama," ujarnya. 

Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pada 16 November 2016. Ahok diduga menistakan agama saat mengutip surat Al Maidah ketika berdialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016. (ase)

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022