Waktu Terbatas, Pengadang Kampanye Djarot Diperiksa Intensif

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial NS (52), tersangka pengadangan kampanye Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan, Jakarta Barat.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

"Karena keterbatasan waktu, penyidik akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selama 1x24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu, 23 November 2016.

NS dijerat dengan Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Lantaran ancaman hukumannya maksimal 6 bulan, NS tidak dapat ditahan. "Karena ancamannya di bawah lima tahun penjara itu tidak bisa dilakukan penahanan, sehingga penyidik akan memaksimalkan pemeriksaan selama 1x24 jam," kata Awi.

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

Menurut Awi, pemeriksaan dilakukan secara intensif karena penyidik hanya memiliki waktu selama 14 hari agar kasus ini dinyatakan P21 atau rampung dan segera disidangkan.

Saat ditanya siapakah sosok NS ini, Awi belum bisa memberikan penjelasan lebih detail. "Belum tahu, ini kan baru ditangkap kemarin orangnya, nanti akan didalami," kata Awi.

Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Ditahan, Ternyata Pelanggan Korban

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengungkapkan, satu dari empat laporan pengadangan kampanye Ahok dan Djarot memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan itu diambil setelah tim Bawaslu DKI Jakarta menghimpun bukti dan fakta terkait kejadian tersebut.

Adapun seseorang yang menghalangi kampanye Djarot waktu itu, NS, diketahui bukan warga Kelurahan Kembangan Utara, tempat kampanye dilaksanakan. Kasus ini dilimpahkan dari Bawaslu DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

Polisi langsung memanggil Djarot dan 11 orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus itu, Senin, 21 November 2016. Usai melakukan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan NS sebagai tersangka. NS ditangkap di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa, 22 November 2016 pukul 15.00 WIB.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya