- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Buni Yani, pria yang mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat mengutip Surat Al Maidah ayat 51, siang ini akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Buni diperiksa atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), pada Jumat, 7 Oktober 2016.
"Yang bersangkutan dijadwalkan pemeriksaan jam 10.00 WIB sebagai terlapor. Statusnya masih saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Rabu, 23 November 2016.
Buni dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga telah dengan sengaja memotong kutipan transkrip pidato Ahok, yang ditulis di status Facebooknya, ketika mengunggah video pidato itu.
Dalam laporan kepolisian, Buni disebutkan bisa dijerat dengan pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Seperti diketahui, video pidato Ahok menjadi heboh setelah diunggah Buni Yani di akun Facebook pribadinya. Dalam perbincangan dengan tvOne, Buni mengakui kesalahannya karena tidak memasukkan kata pakai dalam komentar video. Padahal, dalam rekaman video, Ahok menggunakan kata pakai dalam pidato Al Maidah di Kepulauan Seribu.