Kapolda Berdoa agar Ahok Segera Disidangkan

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Kepolisian berulang kali menegaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Bahkan, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan berharap, kasus Ahok segera disidangkan. Hal ini, untuk membuktikan bahwa polisi bekerja secara profesional, proporsional, dan sesuai aturan.

"Saya berdoa, semoga sebelum tanggal 2 Desember, saudara Basuki Tjahaja Purnama berkasnya diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), Kejaksaan, hingga bisa segera disidangkan. Agar masyarakat tahu bahwa tidak ada orang kebal di muka hukum, semuanya sama," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 22 November 2016.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Untuk transparansi, kata Iriawan, Kepolisian pun melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas, dengan melibatkan sejumlah unsur dalam perkara tersebut. Hal ini, agar dilihat prosesnya oleh publik.

Terkait aksi massa yang akan kembali ke jalan pada 25 November, atau 2 Desember, Iriawan mempersilakannya.

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

Iriawan mengatakan, dalam setiap aksi unjuk rasa, Kepolisian selalu mendahulukan langkah persuasif dan preventif. Salah satu contoh, saat demo 4 November lalu, Kepolisian mengajak dialog sejumlah elemen.

"Bahkan, malam besoknya akan turun, kita satu tenda melakukan technical. Jadi, di mana bergerak, kapan bergerak, itu sama-sama dengan korlapnya. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah. Kejadian kemarin (kerusuhan) sangat saya sayangkan," kata Iriawan.

Dia pun menegaskan, tidak ada anggotanya yang melakukan langkah-langkah reaktif. "Kalau tidak ada provokasi, artinya tidak ada anarki. Faktanya, anak buah saya 18 jadi korban," kata Iriawan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya