Pengadang Kampanye Djarot Dicokok Polisi

Kelompok berpeci menghadang Djarot di Cipinang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Ade Alfath - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Naman S, yang menjadi pelaku pengadangan kampanye calon walik Gubernur peserta Pilkada DKI 2017, Djarot Saiful Hidayat.

Mantan Gubernur DKI‎ Jadi Plt Ketua DPD PDIP Sumut

Pria berusia 52 tahun itu ditangkap, sekira pukul 15.00 WIB, di kediamannya di Jakarta Barat, Selasa 22 November 2016.

"Pelaku berinisial NS telah ditangkap di kediamannya, kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, lantaran diduga mengadang Djarot, saat sedang berkampanye di Kembangan Utara pada 14 November lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

KPU Akan Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada Melalui Media

Naman, saat ini, sudah dibawa ke Polda Metro Jaya, dan tengah menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Namun, Awi menambahkan, polisi tidak akan melakukan penahanan terhadap Naman S. Sebab, ancaman pidana yang mengancam Naman, maksimal hanya enam bulan. "Karena, ancamannya hanya enam bulan, maka tidak dikenakan penahanan," katanya.

Ternyata Ahok Tak Pernah Pacaran, di Penjara Malah Cari Istri

Polisi pun masih menyidik, apakah Naman S, terkait dengan kelompok, atau organisasi masyarakat tertentu. "Saat ini. tersangka masih menjalani pemeriksaan, sedang kami selidiki," kata Awi.

Polisi menetapkan Naman, sebagai tersangka dalam kasus pengadangan kampanye Djarot di Kembangan Utara pada 14 November lalu.

Naman dinilai telah melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Dalam Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp6 juta. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya