- Syaefullah
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan kembali melakukan pemeriksaan Imam Besar organisasi masyarakat Front Pembela Islam/FPI, Muhammad Rizieq bin Shihab sebagai saksi ahli perihal perkara kasus penistaan agama.
Pria yang akrab dikenal dengan panggilan Habib Rizieq ini dijadwalkan akan diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri Gedung Kementerian dan Kelautan dan Perikanan (KKP) Gambir, Jakarta Pusat, besok, Rabu 23 November 2016.
"Besok (Habib Rizieq) diperiksa di KKP Gambir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, Selasa 22 November 2016.
Agus juga menargetkan, penyelesaian berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok dalam pekan depan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Tetap, Insya Allah (seminggu lagi)," katanya.
Dalam perkara ini, calon petahana Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51 oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP soal Penistaan Agama. (asp)