Kapolda Metro Ingatkan Demo 2 Desember Tak Boleh Makar

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, mengeluarkan maklumat terkait rencana aksi unjuk rasa pada tanggal 2 Desember nanti.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor Mak/ 04/ XI/2016 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Maklumat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Kapolda pada tanggal 21 November 2016.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat Kapolda tentang aksi unjuk rasa. Mulai menjelaskan aturan undang-undang penyampaian pendapat hingga larangan unjuk rasa serta sanksi melakukan aksi makar.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," kata Iriawan dalam maklumatnya yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 22 November 2016.

Dalam maklumat tersebut, dijelaskan sanksi atau hukuman jika seseorang atau kelompok melakukan tindakan makar yakni diancam dengan hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Deklarasikan Kemerdekaan, 3 Aktivis KNPB Jadi Tersangka

Kemudian, aksi demonstrasi juga dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Pelaksanaan demonstrasi di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB," kata Iriawan.

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024