Desakan Ahok Segera Ditahan, Ini Pembelaan Tim Pengacara

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Ketua Tim Hukum Ahok, Sirra Prayuna, angkat bicara soal desakan sebagian besar masyarakat yang meminta agar Ahok segera ditahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Sirra meminta masyarakat menghargai proses hukum yang tengah dilakukan Polri terhadap Ahok, dengan tidak mendahului proses yang tengah berlangsung.

"Sebaiknya kita tunggu saja. Bahwa ingat tujuan dari pemidanaan itu seorang sedapat mungkin tidak ditahan seperti kata Kapolri, dia enggak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," tuturnya di Markas Besar (Mabes) Polri, Selasa, 22 November 2016.

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

Terkait pemeriksaan Ahok hari ini, Sirra yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum DPP PDIP ini mengaku tidak ada persiapan khusus. "Saya ini menangani perkara yang strukturalnya sudah banyak. Tidak ada persiapan khusus, paling data dan bukti-bukti yang kembali kita cek kembali apakah ada yang mau kita sempurnakan," ujar dia.

Apapun konsekuensi dari penyidikan ini, Sirra menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim. Ia bersama tim hukum lainnya, akan menerima keputusan penyidik.

Penampakan Mobil Ferrari Indra Kenz yang Disita Bareskrim

"Dari Pak Basuki apapun harus diterima dengan jiwa besar, kita harus bijak melihat sikap Pak Basuki. Kemudian, Pak Basuki sekarang sedang mengikuti proses elektoral, penahanan bukan tujuan utama proses penyidikan," tutupnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta Non Aktif  Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, Rabu, 16 November 2016 lalu.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP.

"Setalah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono Rabu, 16 November 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya