Diperiksa Bareskrim, Ahok Didampingi Kuasa Hukum 4 Parpol

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di gedung utama Markas Besar Polri, Selasa, 22 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Juru bicara calon gubernur pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul, mengatakan bahwa Ahok diperiksa dengan didampingi oleh para tim hukum dari masing-masing partai pendukungnya.

"Nanti Pak Ahok didampingi oleh tim hukum di mana tim hukum ini mewakili empat partai pendukung dan ditambah satu lagi dari PPP Ketua Umum Pak Djan Farid," kata Ruhut di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut Ruhut, dengan diperiksanya Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama menunjukkan mereka menghormati proses hukum di negeri ini.

"Ini negara hukum, kami hormati Pak Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, Pak Ari Dono sebagai komando reskrim, begitu juga dengan juru bicara Pak Boy Rafli," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Ahok tiba di Mabes Polri tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi. Ahok langsung memasuki gedung utama Mabes Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok telah sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama surat Al-maidah ayat 51.

Ahok pun dijerat dengan Undang-undang Penistaan Agama No 1/PNS/196 tentang penodaan agama dan pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya