Dua Petinggi FPI Diperiksa Polisi

Ilustrasi Massa dari Front Pembela Islam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi-saksi terkait laporan relawan Jokowi, Projo dan Laskar Rakyat Jokowi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Dua saksi yang rencananya akan diperiksa yakni Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman. Pemanggilan kedua pentolan FPI ini juga diposting melalui Akun Twitter Front Pembela Islam (FPI) @DPP_FPI. Dalam postingan tersebut, ada dua surat pemanggilan terhadap keduanya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono membenarkan hal tersebut. Kedua pentolan FPI tersebut dipanggil dalam rangka mengusut kasus yang menjerat calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Iya betul, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu," ujar Awi, Senin 21 November 2016.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Awi menambahkan, kedua petinggi FPI tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis 24 November 2016 nanti. "Statusnya sebagai saksi," kata Awi.

Awi menjelaskan, mereka dimintai keterangan soal pelaporan dari Riano selaku Ketua Umum LRJ yang melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan Pasal 207 KUHP di Polda Metro Jaya. Dhani dilaporkan menyusul orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melalukan penghinaan terhadap penguasa.

"Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum sih ya mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa," ucap Awi.

Awi menyatakan, bahwa Pasal 207 KUHP ini bukan termasuk delik aduan, sehingga dapat dilaporkan oleh siapa pun meski bukan orang yang diduga sebagai korban penghinaan, dalam hal ini Presiden Jokowi.

"Bukan delik aduan, ini umum ya. Karena kalau dibilang presiden itu sudah dianulir sama MK, makanya untuk delik umum ini penggantinya," kata Awi.

Awi mengatakan, penyidik juga akan memeriksa ahli-ahli terkait kasus tersebut. "Ya pokoknya kita dalami dulu termasuk perbuatan pidananya ada atau tidak, dari ahli bahasa lah, ahli pidana, karena kata-kata itu kan bermakna ya," katanya.

Sebelumnya, Bos manajemen Republik Cinta Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang tak pantas kepada Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November lalu. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin 7 November 2016.

Berdasarkan LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016, musisi terkenal itu pun terancam Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya