Cerita Permadi Pernah di Penjara Gara-gara Nistakan Agama

Permadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dody Handoko

VIVA.co.id – Politikus Partai Gerindra, Permadi menegaskan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus ditahan dan diberikan sanksi tegas. Dia juga mengajak agar demo pada Jumat, 2 Desember pun juga harus tetap dijalankan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Menurutnya, tuntutan terhadap Ahok yang telah menistakan agama Islam harus segera ditetapkan. Sebab, bagi setiap penerima hukum yang menghina agama itu secara maksimal harus dikenakan sanksi penjara selama lima tahun.

"Dengan tegas saya nyatakan, Ahok harus di penjara," kata Permadi saat diskusi publik dengan tema "Akankah Ahok Dipenjara?" di kantor Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Jakarta, Senin, 21 November 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Berdasarkan ceritanya, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu pernah di penjara lantaran dianggap telah menghina agama Islam. Ia telah dianggap menyebut salah satu nabi sebagai diktator.

"Kejadiannya sekitar tahun 1993 atau 1994, saya tidak ingat pastinya. Saat acara diskusi, saya diduga menistakan agama. Karena itu saya ditangkap dan dipenjarakan dengan hukuman 7 bulan penjara," kata Permadi.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Oleh karena itu, ia meminta kepada polisi untuk memperlakukan tuntutan terhadap Ahok sama seperti dirinya. Ia juga akan menuntut pihak-pihak lainnya untuk mencopot pencalonan gubernur yang tengah dijalani Ahok.

"Saya (polisi dan pihak-pihak bersangkutan) menilai mereka tidak membela agama, tapi membela kepentingan sendiri. Ada apa? Maka itu saya nyatakan, demo 2 Desember harus tetap berlaku. Dan Ahok dilarang mencalonkan sebagai cagub," ujarnya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022