Polisi Punya 14 Hari Sidik Kasus Pengadangan Kampanye Djarot

Calon petahana Wagub DKI, Djarot Saiful HIdayat, tembus blokade massa.
Sumber :
  • Ade Alfath/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. 

KPU Akan Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada Melalui Media

"Penyidik hanya punya waktu 14 hari sesuai UU harus P21 (lengkap) sehingga semoga bisa rampung dan berkas penyidikannya agar segera diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 November 2016.

Selama 14 hari penyidikan itu, kata Awi, penyidik harus bekerja cepat agar kasus bisa segera diserahkan ke JPU dan dinyatakan lengkap sehingga dapat segera disidangkan. "Itulah tentunya fungsi Gakkumdu (penegakan hukum terpadu), dalam hal ini dari Bawaslu kemudian penyidik dan jaksa duduk bersama merumuskan kasus ini agar segera cepat bergulir ke sidang," kata Awi.

Ternyata Ahok Tak Pernah Pacaran, di Penjara Malah Cari Istri

Hari ini, penyidik menjadwalkan akan memeriksa 12 orang saksi terkait pengadangan kampanye Djarot di Kembangan, Jakarta Barat. Djarot yang merupakan pelapor dalam perkara tersebut juga akan diperiksa sore ini. "Iya katanya Pak Djarot mau datang pukul empat sore ini," ujar Awi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengungkapkan, satu dari empat laporan penghadangan kampanye Ahok dan Djarot memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan itu diambil setelah tim Bawaslu DKI Jakarta menghimpun bukti dan fakta terkait kejadian tersebut.

Mantan Gubernur DKI Doakan Anies Dapat Wagub Tahun Ini

Adapun seseorang yang menghalangi kampanye Djarot waktu itu, NS, diketahui bukan warga Kelurahan Kembangan Utara, tempat kampanye dilaksanakan. Kasus ini dilimpahkan Bawaslu DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

(mus)

Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat

Mantan Gubernur DKI‎ Jadi Plt Ketua DPD PDIP Sumut

Djarot menggantikan Japorman Saragih.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2020