- VIVA.co.id/Yunisa Herawati
VIVA.co.id – Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Senin, 21 November 2016.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus pengadangan saat Djarot kampanye di Kembangan, Jakarta Barat, 14 November 2016.
"Undangannya pukul 16.00 WIB. Kami sudah mengirim undangan ke yang bersangkutan dan mengharapkan dapat datang untuk bersaksi." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin, 21 November 2016.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengungkapkan, satu dari empat laporan pengadangan kampanye pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan itu diambil setelah tim Bawaslu DKI Jakarta menghimpun bukti dan fakta terkait kejadian tersebut.
Seseorang yang menghalangi kampanye Djarot waktu itu yaitu pria berinisial NS, diketahui bukan warga Kelurahan Kembangan Utara, tempat kampanye dilaksanakan. Lantaran dianggap terdapat unsur tindak pidana, kasus ini dilimpahkan Bawaslu DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.