Pilkada Jakarta 2017

Polisi Proses Pengadangan Kampanye Djarot

Plt Gubernur DKI Jakarta ,Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan kasus pengadangan yang dialami oleh calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada Senin, 14 November 2016 lalu, sebagai pelanggaran tindak pidana dengan terlapor seseorang berinisial NS.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Pihak Bawaslu telah menyerahkan kasus pengadangan Djarot kepada pihak yang berwajib dan sedang dilakukan tindakan penyidikan lebih dalam.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan, mengatakan pihaknya memang mendapatkan laporan tersebut dari Bawaslu.

Gerindra Siapkan Kader Internal yang Potensial Menang di Pilkada Jakarta

"Iya kemarin baru dilaporkan, satu (kampanye) di Kembangan (Jakarta Barat) tindak pidana," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 19 November 2016.

Ia pun menyampaikan, dengan dilaporkan hal tersebut, pihaknya akan segera memprosesnya.

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

"Tentu ada proses. Prosesnya kan ada Bawaslu, Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Kan ada Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Kecuali pidana lain seperti penganiayaan. Ini kan masalah pilkada. Baru tadi malam buat LP (Laporan)-nya," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Fadilah, menyampaikan tim kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk menangani dan merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke Kejaksaan.

"Bawaslu akan datang ke Polda nanti bikin laporan. Dasar laporan itulah polisi akan melakukan upaya. Kita punya waktu 14 hari sampai berkas ke kejaksaan paling lama," kata Fadilah yang ditemui di kantor Bawaslu DKI di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 18 November 2016.

Dalam 14 hari itu, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti yang sah. Setelah itu, polisi akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

"Di Kejaksaan, tiga hari paling lama. Berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi atau dilanjutkan. Kalau sudah (dilengkapi), kami kembalikan lagi ke Jaksa," ujar Fadilah.

Sementara itu, di tempat yang sama, penyidik lainnya di Direktorat yang sama, Kompol Raindra Ramadansyah mengatakan bahwa saat ini pihak Kepolisian tidak bisa menahan NS. Hal tersebut dikarenakan pasal yang disangkakan tidak memenuhi ketentuan untuk penahanan.

"Kan ada syaratnya orang bisa ditahan. Ini bukan masuk sebagai ancaman hukuman pidana yang dapat dilakukan penahanan," kata Ramadansyah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya