Jubir FPI Sebut Ahok Bisa Hilangkan Bukti karena Tak Ditahan

Sekjen FPI, Munarman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA.co.id - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut polisi gegabah karena mengatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti dalam kasus dugaan penistaan agama sehingga tidak perlu ditahan.

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

"Tersangka itu sering-sering direkam, lagi rapat teknis tiba-tiba ngomong soal iman. Bisa saja dengan kewenangan dia langsung dihapus itu (barang bukti)," kata Munarman di Jakarta pada Jumat, 18 November 2016.

Karena Ahok tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, Munarman menilai penyidik tidaklah profesional.

Ritual Cari Berkah Nyi Roro Kidul, Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri

"Ini seorang gubernur, dan bekingnya kuat, sehingga penyidik agak jeli. Tidak profesional, itu bisa, saya dapat informasi dari proses penyelidikan, sebelum gelar perkara dan saat gelar perkara sendiri. Pengalaman saya sebagai pengacara, saya belum pernah mengalami penyidik mencari ahli yang meringankan tersangka," kata Munarman.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menegaskan bahwa semua barang bukti kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok sudah disita. Maka Ahok tidak mungkin menghilangkan barang bukti.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022