Pilkada Jakarta 2017

Tiga Pekan Kampanye, Bawaslu DKI Catat Belasan Pelanggaran

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti (tengah).
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta mencatat ada 34 laporan dugaan pelanggaran Pilkada DKI Jakarta 2017 selama tiga minggu pelaksanaan kampanye. 

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Setelah mendapat laporan dan temuan, menurut Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, pihaknya langsung melakukan penanganan. "Dari 34 kasus, sebanyak 13 dinyatakan pelanggaran administrasi," ujar Mimah, di kantor Bawaslu di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 18 November 2016.

Sementara 15 kasus lainnya bukan pelanggaran, satu kasus pelanggaran pidana, satu kasus pelanggaran kode etik dan empat kasus pelanggaran lainnya.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Sejumlah pelanggaran administrasi itu terjadi di beberapa wilayah. Di antaranya, di kawasan Jakarta Timur berupa daftar pemilih fiktif, warga tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit), belum memiliki KTP elektronik, pemilih ganda, kampanye tanpa surat pemberitahuan, dan pemasangan spanduk kampanye sebelum waktunya.

Sementara itu, pelanggaran admistrasi di kawasan Jakarta Selatan yaitu kampenye di luar jadwal. Untuk pelanggaran administrasi di daerah Jakarta Barat yaitu penggunaan alat peraga kampanye di tempat ibadah.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Selanjutnya, pelanggaran administrasi di kawasan Kepulauan Seribu, antara lain hasil rekapitulasi pencocokan dan penelitian tidak sesuai realita, kesalahan pemasangan stiker, pencocokan dan penelitian beda dengan surat keputusan, dan relawan tidak terdaftar. Kemudian pelanggaran administrasi di daerah Jakarta Utara berupa kampanye tanpa izin dan relawan tidak terdaftar.

"Kalau pelanggaran pidana hanya ada satu yakni, penolakan kampanye terhadap pasangan nomor urut dua," kata .

Tim Bawaslu juga mencatat beberapa pelanggaran kode etik di daerah Jakarta Selatan. Teranyar adalah dugaan keikutsertaan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dalam kampanye calon wakil gubernur nomor dua.

"Sudah kami serahkan ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara). Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan melanggar kode etik ASN," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya