Polisi: Ahok Dijerat Pasal Penodaan Agama Bukan UU ITE

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian menegaskan lagi bahwa penyidik Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Kalau persangkaan Pak Ahok dugaanya terkait persangkaan pelanggaran Pasal 156 dan 156 huruf a, jadi tidak terkait dengan Undang-undang ITE," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Jumat, 18 November 2016.

Menurut Boy, dalam pasal itu sudah jelas tercantum bahwa ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selain menegaskan hal itu, Boy juga menyampaikan, penyidikan kasus dugaan penistaan agama masih berlangsung dan Selasa, 22 November 2016, tersangka akan diperiksa perdana oleh penyidik Bareskrim.

Namun, Boy belum bisa memastikan, tempat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ahok. "Rencana kami akan koordinasikan dulu, nanti kami konfirmasi lagi," katanya. (ase)

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024