Diperiksa 6 Jam, Buni Yani Diberondong 30 Pertanyaan

Buni Yani (berkacamata), penggunggah video Ahok, di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Buni Yani, pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah 51, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, selama hampir enam jam, Jumat, 18 November 2016.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Buni diperiksa sebagai pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Komunitas Advokat  Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja). Pria yang berprofesi sebagai dosen ini diperiksa dari pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB.

"Banyak tadi (pertanyaannya). Poinnya kurang lebih ada 20 pertanyaan, tapi sama seperti biasa beranak semua, sampai kurang lebih ada 30 pertanyaan," kata Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Ia menambahkan, pemeriksaan Buni untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melengkapi barang bukti, seperti screenshot dan flashdisk.  

"Itu semua disita oleh penyidik dan dijadikan barang bukti karena ini masuknya sudah naik ke penyidikan. Jadi saya katakan laporan Pak Buni direspons dengan baik dan kami apresiasi kepolisian," ujar Aldwin.

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

"Orang-orang dianggap memfitnah dan memprovokasi itu diproses lebih lanjut dan dinaikkan statusnya ke penyidikan," Aldwin menambahkan.

Buni Yani melaporkan Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik, pada 10 Oktober 2016.

Buni merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, Buni dilaporkan Kotak Adja dengan tuduhan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu lantaran dia menggunggah video Ahok tersebut. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya