Pilkada Serentak 2017

Bawaslu: Penghadangan Kampanye Djarot Termasuk Tindak Pidana

Bawaslu DKI rilis kasus penghadangan calon saat kampanye pilkada.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Shalli Syartiqa

VIVA.co.id – Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengungkapkan, kasus penghadangan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu diduga merupakan tindak pidana pemilu.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami selama lima hari, kami putuskan bahwa kasus gangguan penolakan di Kembangan Utara, Jakarta Barat, merupakan tindak pidana pemilihan," kata Jufri, di Kantor Bawaslu DKI, kawasa Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat, 18 November 2016.

Hasil tersebut diputuskan Bawaslu DKI beserta tim sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yaitu kejaksaan dan kepolisian. Tim sentra Gakkumdu sudah menggali keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti yang diterima. "Kami juga sudah mengumpulkan bukti berupa kamera, handycam, handphone, saksi-saksi di lokasi kejadian," ujar Jufri.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Pihak Bawaslu lantas membeberkan salah satu orang berinisial NS yang diduga menghadang kampanye Djarot.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menegaskan, NS bukan warga asli Kembangan Utara. "Berbeda alamatnya berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kami," kata Mimah.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Bawaslu memutuskan untuk menyerahkan kasus penghadangan kampanye Djarot ke kepolisian. "Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan kami teruskan ke Polda Metro. Itu menjadi wilayah kewenangan kepolisian," ujar Jufri.

Sebelumnya, Djarot dihadang sekelompok orang saat kampanye di Kembangan Utara, 14 November 2016. Kejadian ini langsung diadukan oleh tim kampanye Ahok-Djarot. Laporan ini merupakan pengaduan keempat dari tim kampanye Ahok-Djarot kepada Bawaslu.

Satu laporan dinyatakan tindak pidana, sedangkan tiga laporan lainnya tidak diputuskan sebagai dugaan pelanggaraan pidana pemilu karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya