Ahok Jadi Tersangka, Buni Yani Dinilai Tak Bersalah

Buni Yani, penggunggah video Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani, pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah 51, mengatakan dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, tuduhan yang disangkakan ke kliennya tidak terbukti.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Hal ini diungkapkan Aldwin saat mendampingi Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak Adja).

"Dengan dinyatakan Pak Ahok sebagai tersangka secara tidak langsung apa yang dituduhkan kepada Pak Buni Yani terbantahkan, malah sekarang polisi menaikkan status penyidikan dan sudah gelar perkara," kata Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2016.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Aldwin, tindakan kliennya mengunggah video Ahok hanya untuk mengajak netizen berdiskusi. "Pak Buni menyampaikan dan mengajak netizen berdiskusi dan menyatakan penistaan agama dalam tanda tanya. Pak Buni hanya memberi caption, sekali lagi tidak mentranskrip, tidak memotong video dan tidak mengubah," katanya.

Ia pun meminta tidak ada lagi di media sosial dan berita-berita di media online yang menyatakan kliennya salah transkrip. "Itu bukan transkrip, karena Pak Buni tidak pernah menuliskan video di atas ini adalah transkrip Ahok, tidak pernah. Yang Pak Buni lakukan adalah intisari dan pendapat pribadi," katanya. (ase)

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022
Amien Rais saat deklarasikan Partai Ummat.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Deklarasi dukungan capres-cawapres pilihan Partai Ummat itu akan disampaikan dari kediaman Amien Rais di Yogyakarta.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2023