- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani, pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah 51, mengatakan dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, tuduhan yang disangkakan ke kliennya tidak terbukti.
Hal ini diungkapkan Aldwin saat mendampingi Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak Adja).
"Dengan dinyatakan Pak Ahok sebagai tersangka secara tidak langsung apa yang dituduhkan kepada Pak Buni Yani terbantahkan, malah sekarang polisi menaikkan status penyidikan dan sudah gelar perkara," kata Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2016.
Menurut Aldwin, tindakan kliennya mengunggah video Ahok hanya untuk mengajak netizen berdiskusi. "Pak Buni menyampaikan dan mengajak netizen berdiskusi dan menyatakan penistaan agama dalam tanda tanya. Pak Buni hanya memberi caption, sekali lagi tidak mentranskrip, tidak memotong video dan tidak mengubah," katanya.
Ia pun meminta tidak ada lagi di media sosial dan berita-berita di media online yang menyatakan kliennya salah transkrip. "Itu bukan transkrip, karena Pak Buni tidak pernah menuliskan video di atas ini adalah transkrip Ahok, tidak pernah. Yang Pak Buni lakukan adalah intisari dan pendapat pribadi," katanya. (ase)