Buni Yani Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro

Buni Yani, penggunggah video Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Buni Yani, pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat Al Maidah 51, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2016. 

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Buni dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Buni yang memakai kemeja abu-abu, datang didampingi kuasa hukumnya, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, kedatangan kliennya membuktikan bahwa Buni adalah warga negara yang taat hukum.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

"Ini adalah negara hukum, maka dari itu klien saya taat hukum dan memenuhi panggilan penyidik Polda," kata Aldwin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Dengan dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya ini, menurut Aldwin, membuktikan jika laporan yang dibuatnya benar-benar ditanggapi pihak kepolisian.

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Sejauh ini, Aldwin menganggap jika penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional. "Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB (facebook)," ujarnya. 

Buni Yani melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan pencemaran nama baik, 10 Oktober 2016. Buni merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, Buni dilaporkan Kotak Adja dengan tuduhan melanggar UU ITE. Laporan itu lantaran dia menggunggah video Ahok itu, disertai transkrip yang diduga telah dihilangkan salah satu kata dari pernyataan Ahok di video tersebut.  (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya