Ridwan Saidi Sebut Safari Militer Jokowi Tak Tentu Arah

Presiden Joko Widodo kunjungi Korpaskhas di Lanud Sulaiman, Bandung
Sumber :
  • Biro Pers Kepresidenan

VIVA.co.id - Budayawan Ridwan Saidi menilai sinis kunjungan Presiden Joko Widodo ke sejumlah markas TNI dan Polri, yang belakangan populer disebut safari militer. Begitu juga kunjungan Kepala Negara ke beberapa kantor ormas Islam.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut Ridwan, Jokowi sedang bingung mencari solusi atas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang memicu gelombang protes massal pada 4 November 2016.

"Keliling-keliling ke militer itu ibarat pengangguran tak tentu arah, yang berjalan selalu merunduk, kali aja nemu uang. Dalam hal ini, dia ke markas tentara dan ormas Islam, kali aja nemu jalan atau solusi," kata Ridwan dalam sebuah forum diskusi di Rumah Amanat Rakyat di Jakarta pada Kamis, 16 November 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Dia juga menilai rangkaian kunjungan itu sebagai bentuk ketakutan Presiden menghadapi gelombang protes yang kian meluas, meski Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, penetapan status tersangka untuk Ahok seharusnya bisa lebih cepat dan ditentukan jauh hari.

"Penetapan sebagai tersangka itu makan waktu enam minggu. Arswendo (Atmowiloto) saja cepat. Ini karena political behaviour, karena mereka telah merencanakan skenario (Pemilu Presiden) 2019, Jokowi (sebagai calon) presiden, Ahok (sebagai calon) wapres," ujarnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Ridwan juga mengkritik pernyataan Kepala Polri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, yang menyebut rencana demonstrasi pada 25 November adalah gerakan inkonstusional. Menurutnya, tak seharusnya Tito mengatakan itu karena peristiwanya belum terjadi. "Itu enggak bisa diucapkan sekarang."

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022