Soal Penghadangan Kampanye, Polisi Hanya Amankan Calon

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengungkapkan pihaknya hanya bisa bertindak jika penghadangan terhadap kandidat Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 menimbulkan tindak pidana. Ini terutama bila penghadangan mengancam keselamatan kandidat yang harus mereka lindungi.

Hasto: Ahok Belum Terdaftar Jadi Kader PDI Perjuangan

Namun, jika ada tindak pidana yang terjadi, kepolisian siap memprosesnya. "Tentunya kalau ada pidana di sana, ya laporkan," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 November 2016.

Untuk mencegahnya, kata Awi, pihaknya hanya menambahkan pengamanan dalam bentuk penambahan personel. "Tapi kembali lagi kami (polisi) tidak bisa menyuruh melakukan atau tidak melakukan (penolakan). Kami mengamankan," katanya.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Menurutnya, polisi bersifat netral dan penindakan penolakan tersebut merupakan ranah Bawaslu. "Kalau menghalang-halangi kampanye paslon (pasangan calon) tentunya melalui mekanisme pelaporannya ke Bawaslu, kami tidak bisa represif," ujarnya.

Sebelumnya, sekelompok orang beberapa kali menghadang pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Mereka dihadang saat hendak kampanye ke beberapa wilayah.

Djarot: Ahok Minta Pendukungnya Tak Golput

(ren)

Ketua KPU Arief Budiman, Refleksi Hasil Penyelenggaraan Pemilu 2019

KPU Akan Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada Melalui Media

Ini dalam rangka kampanye tatap muka dengan melibatkan massa

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2020