Kasus Buni Yani, Polda Metro Telah Periksa 9 Saksi

Buni Yani, tersangka penebar informasi kebencian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Aparat Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) terhadap Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

"Terkait yang bersangkutan sebagai terlapor kami sudah lakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, ada sekitar sembilan yang sudah diperiksa, tentunya masih berproses," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 November 2016.

Menurut Awi, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk memeriksa video maupun kata-kata terkait transkrip video yang sudah menjadi viral di dunia maya. "Nantinya juga akan memanggil saksi ahli untuk menguatkan yang dipersangkakan pelapor," kata Awi.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Awi menegaskan, penanganan kasus Buni Yani tetap berlanjut meski Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Sekalipun, video yang digunakan sebagai bukti dalam perkara ini sama, yakni rekaman pidato Ahok di Pulau Seribu.

"Kasusnya kan beda, tentunya dasarnya juga beda. Kalau nanti memang hasilnya (pemeriksaan video) sama, itu kan nanti labfor yang membuat laporan, itu bukan penyidik," ucap Awi.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Sebelumnya Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), dengan tuduhan melanggar pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana enam tahun.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ada kata "pakai" yang diduga hilang dalam transkrip yang diunggah Buni Yani.

Tak terima dengan tudingan itu, Buni Yani melaporkan balik Kotak Adja. Didampingi tim pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Buni Yani melaporkan Kotak Adja atas tudingan pencemaran nama baik.

(ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya