Polda Metro akan Periksa Buni Yani Jumat Esok

Buni Yani (pakai kacamata), penggungah video Ahok, di Mapolsek Sukmajaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2016. Pemeriksaan terkait laporan Buni terhadap Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) tentang dugaan pencemaran nama baik.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, polisi sudah melakukan pemanggilan pertama kepada Buni sebagai pelapor, beberapa waktu lalu. Namun Buni belum bisa memenuhi panggilan tersebut.

"Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemanggilan dan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 November 2016.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Setelah pada panggilan pertama tidak bisa hadir, selanjutnya penyidik akan melakukan panggilan kedua pada Jumat, 18 November 2016. "Kemungkinan besok baru mau hadir. Itu untuk sebagai pelapor," kata Awi.

Sebelumnya, sejumlah relawan Ahok yang tergabung dalam Kotak Adja melaporkan Buni Yani, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni dituding memotong video pidato Ahok yang dapat memicu keresahan masyarakat.

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Tak terima dengan tudingan itu, Buni melaporkan balik Kotak Adja. Didampingi tim pengacara dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Buni melaporkan Kotak Adja atas tudingan pencemaran nama baik, pada 10 Oktober 2016.

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menjelaskan, dalam laporan itu, kliennya melaporkan Guntur Romli dan Muannas Alaidid. Guntur dilaporkan karena menuduh Buni menyebarkan isu sara melalui akun Facebook-nya, sedangkan Muannas dilaporkan karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
 

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya