Penyidikan Kasus Ahok Ditarget Selesai Tiga Pekan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri menargetkan untuk menyelesaikan pemberkasan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam waktu tiga pekan. 

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

"Targetnya paling lama tiga minggu, pemberkasan saja," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 November 2016.

Boy menjelaskan, saat ini penyidik terus melengkapi berkas penyidikan dengan memeriksa para saksi. "Berkas perkara itu dilengkapi antara lain dengan berita acara pemeriksaan yang belum lengkap. Misalnya, pemeriksaan saksi yang belum tuntas dalam format berita acara saksi," ujarnya.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Boy juga memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Ahok sebagai tersangka akan segera dilakukan. Namun, hingga kini belum ada jadwal pasti. 

"Mudah-mudahan nanti jadwalnya sudah disampaikan dan bisa dilakukan pemeriksaan," kata Boy.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Sedangkan, untuk surat permintaan pencegahan agar Ahok tak bepergian ke luar negeri, sudah disiapkan Polri sejak penetapan tersangka. Meski begitu, "Untuk ke imigrasi belum (diberikan)," ujar Boy.

Sebelumnya, Ahok diduga menista agama terkait pernyataannya menyangkut surat Al-Maidah ayat 51.

Ahok disangka melakukan tindak pidana sesuai Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya