Pekan Depan, Polri Periksa Ahok Sebagai Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Setelah menetapkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, dalam waktu dekat Polri akan memanggilnya untuk diperiksa.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka di kasus ini.

"Bisa jadi tidak pekan ini, bisa jadi pekan depan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Kombes Pol. Rikwanto dalam perbincangan dengan tvOne, Kamis, 17 November 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Sementara itu, penyidik akan memprioritaskan pemeriksaan pada para saksi yang mengetahui, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa itu. Namun, tak semua saksi akan dipanggil ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, sebagian juga ada yang didatangi. "Supaya bisa cepat kita peroleh pemeriksaan pro justicia," jelasnya.

Dia meyakini kasus ini akan bisa diselesaikan dengan cepat, sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Pada kesempatan ini, Rikwanto juga menjelaskan mengenai barang bukti yang diberikan beberapa pihak selama menjalani pemeriksaan. Dia bilang, "Walaupun kata saksi ini bisa dijadikan barang bukti, akan diperiksa lagi oleh penyidik."

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022