- Danar Dono
VIVA.co.id - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, menilai tindakan penolakan kepadanya maupun Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah masuk ranah pidana. Kelompok itu menghalangi proses Pilkada.
Djarot kembali mendapat penolakan dari kelompok massa berpeci putih saat blusukan di Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu, 16 November 2016.
"Kemarin saya berikan penjelasan kepada Bawaslu dan Panwaslu, ini sudah masuk ranah pidana. Saya sampaikan bahwa kami ini, Pak Ahok dan saya, dilindungi undang-undang. Diberikan hak untuk menyampaikan program kami, menyapa warga, berdialog dengan warga dan mengecek bagaimana kondisi warga," kata Djarot.
Penolakan itu, katanya, juga bentuk ketidakdewasaan dalam berdemokrasi. Jika memang penolakan berkaitan penistaan agama oleh Ahok, status tersangka telah disematkan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu. Harusnya massa menghormati proses hukum yang telah berjalan.
"Berarti sekarang siapa yang tidak menghormati hukum, menghargai hukum. Siapa yang memaksakan kehendak. Kami berusaha di sini memberikan pendidikan politik yang baik. Pendewasaan demokrasi, tetapi ingat, ini semua tidak boleh terus-terusan terjadi," ujarnya.
Djarot meminta kepolisian menindak tegas massa penolak itu. Jika tidak, dikhawatirkan akan menyulut emosi massa pendukung Ahok- Djarot.
"Kita khawatirkan teman-teman tadi sudah banyak yang marah. Mereka enggak pernah takut. Tapi kita juga meredam supaya mereka tetap tenang. Saya juga mengatakan mereka tetap tenang, jangan khawatir, jangan takut," katanya.