Ahok Tersangka

Anies Anggap Proses Hukum Ahok Tak Terkait Pilkada DKI

Anies Baswedan saat kampanye di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Herdi Muhardi

VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menilai, penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok soal penistaan agama adalah proses hukum. Proses hukum sudah semestinya dijalankan dengan benar dan sesuai peraturan. Ia juga meminta pihak Kepolisian tetap menjaga independensinya.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

"Kita melihat ini sebagai proses hukum. Jadi kita berharap bahwa dari langkah-langkah yang dilakukan polisi itu sepenuhnya untuk penegakan hukum. Begitu saja," kata Anies Baswesan di Jakarta, Rabu. 16 November 2016.

Di samping itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku tidak akan mencampurinya. Ia akan fokus ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

"Kami (Anies-Sandi) konsentrasi saja sama Pilkada, karena ini (kasus Ahok) tidak ada kaitannya dan sebenarnya saya komentar juga tidak ada relevansinya. Wong saya mau kampanye untuk Jakarta, bukan masalah hukum," kata Anies.

Seperti diketahui, Kepolisian telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

(mus)

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Salah satu tuntutan diajukan dari tim Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud, dalam gugatan hasil Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi atau MK, adalah digelarnya pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024