Kapolri: Jika Ada Demo Ahok Lagi, Itu Upaya Inkonstitusional

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kepolisian telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait pengutipan Surat Al Maidah ayat 41, ketika berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan, jika setelah penetapan tersangka itu, masih saja ada pihak yang turun ke jalan untuk berunjuk rasa dengan membawa isu kasus Ahok. Maka, menurut Tito, agenda aksi itu bukan lagi tentang Ahok, tapi upaya inkonstisional atau bertentangan dengan undang-undang dasar.

"Jadi kalau ada yang mau turun ke jalan lagi untuk apa? Jawabannya gampang, kalau ada yang mengajak turun ke jalan lagi, apalagi membuat keresahan dan keributan, cuma satu saja jawabannya, agendanya bukan masalah Ahok. Agendanya adalah inkonstitusional, dan kita harus melawan itu karena negara tidak boleh ada langkah-langkah inskonstitusional," kata Tito, Rabu, 16 November 2016.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Tito mengatakan, sudah jelas, jika aksi masih berlangsung, sasaran tembaknya bukan Ahok, tapi pihak lainnya. "Tembakannya bukan ke Pak Ahok," katanya menambahkan.

Atas pernyataan ini, Tito, enggan menyimpulkan apakah ada yang berniat menggulingkan pemerintahan Presiden, Joko Widodo dengan memanfaatkan kasus Ahok.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Tanya sendiri. Demonya ini kalian lihat sendiri. Kalau itu terjadi masyarakat bisa menilai sendiri. Itu kata kalian. Silakan nilai sendiri masyarakat. Karena masyarakat kita sekarang sudah pada pintar. Dan masyarakat yang tidak mudah dipengaruhi.”

Seperti diketahui, belakangan ini, usai demo 4 November, tersiar kabar akan ada demo serupa yang digelar pada 25 November 2016.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya