Tim Hukum Ahok Tak Akan Ajukan Praperadilan

Ketua tim hukum Ahok, Sirra Prayuna di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id – Tim hukum Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama tegas menyatakan tak akan mengajukan pra-peradilan atas status tersangka yang kini disandang Ahok. Ketua tim hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan, meski praperadilan merupakan mekanisme pengujian terhadap proses penegakan hukum, tapi itu tidak akan dilakukan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Dengan tegas kami tidak akan lakukan praperadilan," ujar Sirra di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Menurut Sirra, keputusan juga telah disetujui Ahok yang sebelumnya sempat menyatakan ingin mengajukan praperadilan. Sirra menambahkan, sebagai bentuk penghormatannya terhadap hukum, Ahok kini hanya akan mengikuti proses peradilan untuk membuktikan kebenaran dirinya melakukan penistaan agama saat berpidato di hadapan warga Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kami tidak ingin berpolemik terus menerus. Kami hanya ingin menjalankan hak konstitusional kami," ujar Sirra.

Ahok, sapaan akrab Basuki, juga menginginkan proses praperadilannya ditayangkan langsung televisi supaya proses penegakan hukum transparan. Menurut Ahok, praperadilan akan diajukan jika memang memungkinkan. "Kalau saya pribadi sih (ingin) praperadilan supaya bisa langsung," ujar Ahok.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Setelah melakukan gelar perkara terbuka, Kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51. Ahok dijerat dengan pasal 156 KUHP. Polisi juga secara resmi akan mencekal Ahok untuk tidak meninggalkan Indonesia.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022