Ahok Tersangka, Agus: Serahkan Proses Hukum kepada Aparat

Calon Gubenur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono enggan berkomentar banyak soal penetapan tersangka terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam kasus dugaan penistaan agama.

Siap Hadapi Demokrat, Prof Yusuf Henuk: Tidak Ada Bahasa Menghina

"Kami semua menyerahkan kepada proses (hukum) yang sedang berlangsung. Saya tidak ingin banyak komentar terkait itu," kata Agus di Jalan Pisangan Baru Selatan, RT 1 RW 6 Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 16 November 2016.

Menurut putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, proses kasus hukum yang melibatkan Ahok menjadi tugas aparat penegak hukum. Ia berharap agar Ahok dapat menghadapi situasi ini dengan baik. "Kami lihat saja. Saya berharap Pak Ahok bisa menghadapi situasi ini dengan baik," ujar Agus.

Curhat AHY yang Jadi Korban Hoax Lantaran Demokrat Tolak UU Ciptaker

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan, kasus dugaan penistaan agama dinaikkan statusnya  dari penyelidikan menjadi penyidikan. Basuki selaku terlapor ditetapkan menjadi tersangka.

Gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka terbatas, Selasa, 15 November 2016. Sejumlah kalangan hadir, di antaranya para saksi ahli, Ombudsman dan Kompolnas.

KPU Akan Perpanjang Durasi Kampanye Pilkada Melalui Media

(mus)
 

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal.

Darmizal Sebut Somasi SBY Tidak Memiliki Dasar Hukum

Somasi tersebut, kata Darmizal, dirasa sangat konyol untuk dilakukan, karena kubu AHY sudah membawa sengketa ke pengadilan

img_title
VIVA.co.id
19 April 2021