Kapolri: Peradilan Kasus Ahok Mirip Persidangan Jessica

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan sidang kasus dugaan penistaan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperkirakan akan mirip seperti jalannya persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Meski tidak bulat sepakat, di peradilan terbuka, bagaimana persidangan itu, mungkin seperti sidang
Jessica," kata Tito di Mabes Polri, Rabu, 16 November 2016.

Tito mengatakan, mungkin semua masyarakat nantinya bisa melihat apa saja fakta-fakta yang ada dalam kasus itu, seperti pada persidangan perkara 'kopi sianida' itu. "Semua bisa lihat pendapat dan lain-lain, hakim putuskan," kata dia.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu, yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Kepolisian meningkatkan penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan dengan jerat hukuman Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024