Polisi Akan Tindak Pidana Pengganggu Kampanye Pilkada

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Iriawan (kanan).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menegaskan, kampanye calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta tak boleh diganggu masyarakat. 

Kata Kepala Bea Cukai Purwakarta Dituding Punya Harta Fantastis

Ia menyebutkan, jika ada penghadangan kampanye hal itu merupakan suatu pelanggaran. "Itu enggak boleh, itu mengganggu jalannya Pilkada dan itu pelanggaran. Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu dan Panwaslu untuk mengambil langkah," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 16 November 2016.

"Sudah kami amankan untuk semua pelaksanaan kampanye harus berjalan. Dari mana pun pasangan calon itu. Pasangan 1,2, dan 3 tidak boleh diganggu," Iriawan menambahkan.

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

Untuk langkah pencegahan, pihaknya akan mengawal pasangan calon saat berkampanye. "Kalau ada pemaksaan, ada tindak pidana kami lakukan penegakan hukum," katanya.

Mengenai jumlah personel pengamanan, mantan Kapolda Jawa Barat ini menuturkan, pihaknya akan menambah jika memang terjadi ancaman.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

"Personel melekat tetap. Kalau kebutuhan untuk kampanye kami tambah karena kan harus aman. Kalau kampanye di kecamatan kami tambahkan 1 SSK (satuan setingkat kompi), sekitar 90 orang kalau memang kurang kami tambah, kalau cukup kami bisa kurangi," ujarnya.


 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Anggaran Kurang Jadi Alasan Polisi Kirim Tilang Lewat WA, Sebulan 1 Juta Pelanggaran

Polda Metro Jaya memastikan bahwa kini konfirmasi surat tilang kepada pengendara akan dikirim lewat pesan WhatsApp (WA). Alasannya anggaran kurang dan lebih efisien juga

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024