Ahok Tersangka, Tim Hukum Konsolidasi

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pengacara Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, segera melakukan konsolidasi, terkait status tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama atas pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Ini kan baru ditetapkan, tentu kami akan sesegera mungkin mengonsolidasikan langkah-langkah apa yang terbaik buat pak Basuki Tjahaja Purnama," kata pengacara Ahok, Sirra Prayuna, saat ditemui usai acara Ikatan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Seluruh lndonesia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Sirra mengaku belum bisa menyebut langkah hukum konkret yang akan ditempuh oleh pihak pengacara. Termasuk, kemungkinan menempuh upaya praperadilan. Menurut dia, semua langkah akan dibahas dalam konsolidasi yang dilakukan dalam waktu dekat.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Saya tidak mau berandai-andai, saya perlu konsolidasi dulu, saya perlu melihat urgensinya apa. Apa perlu dilakukan praperadilan, atau tidak, ini perlu proses konsolidasi," ujar dia.

Seperti diketahui, Kepolisian telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, tentang penistaan atau penodaan agama.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

Pasal 156a KUHP, tertulis ancaman hukuman bagi tersangka pasal ini, yakni pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (asp)

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024