Pilkada DKI 2017

Ahok Didenda Rp50 Miliar Jika Mundur dari Cagub DKI

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI, Soemarno mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak bisa mundur dari pencalonan sebagai calon Gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017, meski kini telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Gerindra Tak Ngotot Usung Kader Sendiri di Pilgub Jakarta

Menurut Soemarno, jika Ahok mundur dari pencalonan, maka Ahok bisa dipidana dan diwajibkan membayar denda.

"Mundur juga enggak bisa karena diancam pidana 24 sampai 60 bulan dan denda Rp50 miliar," kata Soemarno di The Media Hotel, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Pilih Anies atau Sahroni di Pilgub DKI 2024, Begini Jawaban Tak Terduga Surya Paloh

Hal yang sama juga berlaku bagi partai pengusung Ahok. Partai politik yang sudah terdaftar di KPUD sebagai pengusung, tidak bisa menarik dukungan terhadap Ahok. "Parpol juga tidak bisa menarik dukungan. Dalam pasal 192 disebutkan dan ancamannya sama," kata Soemarno.

Seperti diketahui, Ahok resmi berstatus tersangka melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun.
 

PAN Jakarta Tak Masalah Kaesang Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Isu Kaesang Maju Pilgub DKI, Demokrat Masih Lihat-lihat

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep digadang-gadang maju sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Sejumlah partai.

img_title
VIVA.co.id
22 Maret 2024