Tersangka Penistaan Agama, Ahok Ingin Praperadilan

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama yang sekaligus Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, menginginkan praperadilan atas status tersangka yang baru disandangnya. Hal itu disampaikan Ahok setelah memberi keterangan resmi atas penetapan status tersangka yang baru dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ahok, sapaan akrab Basuki, juga menginginkan proses praperadilannya ditayangkan langsung televisi supaya proses penegakan hukum transparan.

"Kalau saya pribadi sih (ingin) praperadilan supaya bisa langsung," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Meski demikian, Ahok mengatakan, tim hukumnya masih akan melakukan kajian atas status tersangka dirinya. Menurut Ahok, praperadilan akan diajukan jika memang memungkinkan.

"Saya enggak tahu apakah (proses hukum) langsung ke jaksa atau pengadilan, karena ada plus minus," ujar Ahok.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Setelah melakukan gelar perkara terbuka, Kepolisian akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51. Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP. Polisi juga secara resmi akan mencekal Ahok untuk tidak meninggalkan Indonesia.

 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022