Ahok Jadi Tersangka, Djarot: Kami Menerima

Calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat berkampanye
Sumber :
  • VIVA/Ade Alfath

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengemukakan, pihaknya akan menerima keputusan kepolisian yang telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penistaan agama.
 
"Kami semua menerima. Ini akan menyolidkan semua elemen pendukung Basuki-Djarot untuk bekerja lebih keras memenangkan satu putaran," ujar Djarot, di Jakarta, Rabu, 16 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Djarot mengemukakan, sikap Ahok yang menerima penetapan sebagai tersangka itu menunjukkan Ahok memiliki jiwa besar dan luas, dengan menghormati proses hukum yang dilakukan polisi. 

Mengenai upaya hukum menyangkut status Ahok, Djarot mengatakan, hal iu diserahkan ke tim hukum Basuki-Djarot. "Terima kasih kepada kepolisian, ulama, masyarakat yang telah menjaga DKI sejuk, aman, damai dan mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Djarot berpasangan dengan Ahok sebagai calon gubernur DKI dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. 

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok diduga melakukan hal itu saat mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka terbatas di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Oktober 2016. Sejumlah kalangan hadir, di antaranya Ombudsman dan Kompolnas.

Sempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan penyelidik. Ada yang menyatakan terjadi tindak pidana, ada pula yang berpendapat tidak terjadi pidana. Perbedaan pendapat juga terjadi di kalangan ahli. Namun, akhirnya penyelidik sepakat untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022