- VIVA/Syaefullah
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengakui bahwa penyelidik dalam kasus dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terbelah. Sebagian dari mereka menganggap Ahok melakukan penistaan agama sementara lainnya tidak setuju.
"Di kalangan penyelidik harusnya terdapat pendapat bulat bahwa kasus itu tidak pidana. Dalam gelar perkara kemarin terjadi perbedaan pendapat di ahli," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.
Namun kata dia karena akhirnya yang dominan berpendapat bahwa tindakan Ahok adalah penistaan agama, maka Ahok akhirnya dijadikan sebagai tersangka. Namun Ahok belum ditahan.
"Karena tidak bulat maka unsur objektif tidak mutlak dari kalangan penyelidik dan ahli," kata Kapolri.
Hari ini Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah Ahok menyebut soal Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Hal itu lantas menuai protest sejumlah ormas Islam.
(mus)