- Dinas Pelayanan Pajak DKI
VIVA.co.id – Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 November hingga 31 Desember 2016.
Kepala UP PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Selatan, Alberto Ali mengatakan, penghapusan denda ini merupakan upaya untuk merangsang masyarakat agar mau membayar pajak kendaraan.
"Ini dalam rangka mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo atau menunggak, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan daerah," ujar Alberto saat dihubungi, Rabu, 15 November 2016.
Alberto menjelaskan, program ini tidak hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Untuk sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga akan dihapuskan.
"Program ini berlaku di seluruh Samsat DKI. Saat ini sudah berjalan dan sudah kami sosialisasikan di Samsat Jakarta Selatan melalui selebaran ditempel," katanya.
Menurut Alberto, masyarakat yang belum membayar pajak atau hendak melakukan balik nama kendaraan bisa datang ke Samsat terdekat dan melengkapi syarat-syaratnya. "Syaratnya yaitu para pemilik kendaraan hanya mengisi formulir dan membawa KTP, STNK dan BPKB asli," ujarnya.
Adanya penghapusan denda ini, kata Alberto, menimbulkan animo cukup besar di masyarakat. Menurut dia, banyak warga yang memanfaatkan penghapusan denda ini. "Cukup banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak kemudian membayar pajaknya, ada beberapa di antaranya mobil mewah," ujarnya.