- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.
Menurut Ahok, dengan penetapan tersangka itu, kasus akan bergulir ke pengadilan. Bila pengadilan menetapkan juga dirinya bersalah, ia akan menjalani hukuman penjara.
Ahok mengatakan, hukuman penjara itulah yang bisa membuka peluangnya menjadi seorang Presiden.
"Siapa tahu gue bisa jadi Presiden," ujar Ahok, berbicara kepada warga, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.
Ahok berkaca pada pengalaman almarhum Nelson Mandela. Mantan Presiden Afrika Selatan itu, juga menduduki jabatan tertinggi di negaranya setelah sebelumnya ia sempat menjalani hukuman penjara selama 27 tahun."Mandela dipenjara puluhan tahun saja bisa jadi Presiden," ujar Ahok.
Ahok dijerat Pasal 156 KUHP atas ucapannya terkait ayat 51 surat Al Maidah di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Sejumlah kalangan, melaporkan hal itu ke Bareskrim karena menganggapnya sebagai bentuk penistaan agama.