Ahok Tersangka Penistaan Agama

Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Setelah melakukan gelar perkara terbuka, kepolisian akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu, 16 November 2016.

Ari Dono mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

"Dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51," kara Ari.

Setelah menetapkan status ini, kepolisian resmi mencekal Ahok untuk tidak meninggalkan Indonesia.

Kaleidoskop 2023: Geger Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun
Gus Samsudin saat diamankan polisi.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Pasal berlapis itu menurut polisi yang berpotensi menjerat Gus Samsudin adalah UU ITE hingga penodaan agama.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2024