Ahok Tersangka Penistaan Agama

Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Setelah melakukan gelar perkara terbuka, kepolisian akhirnya menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Setelah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat. Namun, didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, Rabu, 16 November 2016.

Ari Dono mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan pasal 156 h KUHP.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Dan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51," kara Ari.

Setelah menetapkan status ini, kepolisian resmi mencekal Ahok untuk tidak meninggalkan Indonesia.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024